![]() |
KATA
PENGANTAR
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai
Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
MTsN Lengkong Kab.
Nganjuk adalah salah satu
entitas akuntansi di bawah Badan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi
dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Salah satu pelaksanaannya adalah dengan
menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan
MTsN Lengkong Kab. Nganjuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam
Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis
akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan,
akurat dan akuntabel.
