Selasa, 11 Juni 2013

MA "AL AZIZIYAH"

TELAH DIBUKA LEMBAGA PENDIDIKAN SETINGKAT SLTA "MADRASAH ALIYAH AL-AZIZIYAH" TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK YATIM (YPKA) AL AZIZ
Dsn. Jati Ds. Sawahan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk






Senin, 03 Juni 2013

KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN



BAB I
PENDAHULUAN

I.              Latar Belakang Masalah
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.