BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Jika
dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali
hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah fiqhiyah merupakan
kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an
hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun
tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan
hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu
Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah
sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta
bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah
fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas tarbiyah.
Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama
sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba
untuk menerangkan tentang urgensi dari kaidah-kaidah fiqh dan kaidah-kaidah
fiqih yang berkaitan dengan keyakinan.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan keyakinan kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan keyakinan kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
II.
Rumusan Masalah
1.
Mengerti
dan memahami urgensi kaidah-kaidah fiqh
2.
Menyebutkan
pembagian kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan
3.
Memahami
dasar-dasar nashnya
III.
Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar
kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang urgensi kaidah-kaidah fiqh dan
kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan serta dasar-dasar nashnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Urgensi Kaidah Fiqhiyah
Hal yang
berhubungan dengan Fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena
luasnya, maka itu perlu ada kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang
berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok.
Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa.
Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu
masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu
kaidah.
Dalam pembahasannya
Kaidah Fiqhiyah sering menggunakan sistematika atas dasar keabsahan kaidah,
atas dasar abjad, atau berdasarkan sistematika fiqh. Berdasarkan keabsahan
kaidah, dibagi atas kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah qhairu asasiah.
Kaidah asasiah oleh Imam Muhammad Izzudin bin Abdis Salam diringkas menjadi
kaidah “Menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan”. Kaidah ini merupakan
kaidah yang oleh para Imam Mazhab telah disepakati tanpa ada pihak yang
memperselisihkan kekuatannya. Adapun Kaidah asasiah ini terdiri atas 5 macam
(panca kaidah) yaitu :
- Segala masalah tergantung pada tujuannya.
- Kemudharatan itu harus dihilangkan
- Kebiasaan itu dapat dijadikan hukum.
- Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
- Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sedangkan
kaidah-kaidah qhairu asasiah merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, dan
keabsahannya masih tetap diakui, yang oleh beberapa ulama dibagi atas beberapa
macam, di antaranya:
- Hasbi ash Shididiqi terdapat 19 macam kaidah
- Abdul Mudjib terdapat 40 kaidah yang tidak dipertentangkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan.
B. Kaidah
Yang Berkaitan Dengan Keyakinan
1. Teks
Kaidahnya
”Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan
dengan keraguan”
Yang dimaksud yakin adalah: sesuatu
yang tetap, baik dengan penganalisaan maupun dengan dalil.
Sedang yang dimaksud ”syak” adalah: ”
sesuatu yang tidak menentu antara ada dan tiadanya, dan dalam ketidaktentuan
itu sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat dimenangkan salah
satunya.”
2. Dasar –dasar Nash Kaidahnya
Firman Allah SWT
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti
kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna
untuk mencapai kebenaran[690]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka kerjakan.
[690] Sesuatu yang diperoleh dengan
prasangkaan sama sekali tidak bisa mengantikan sesuatu yang diperoleh dengan.
”Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti
kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna
untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus:36).
Sabda Nabi SAW
”Apabila seseorang di antara kamu
mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian sangsi apakah telah keluar
sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga
mendapatkan baunya.” (HR Muslim)
”Nabi mendapat pengaduan bahwa
seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda,”
”Janganlah ia pergi sehingga benar-benar mendengar suara atau mendapatkan
baunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
”Apabila seseorang ragu-ragu di dalam
shalatnya, tidak tahu sudah berapa rakaatkah shalatnya, tiga ataukah empat,
maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah kepada yang meyakinkan.” (HR
Tarmidzi)
Menurut Logika
”Keyakinan adalah lebih kuat daripada
keraguan, sebab dalam keyakinan terdapat keputusan (hakim) yang pasti yang tidak
hilang oleh keraguan.”
3. Kaidah –kaidah yang berkaitan dengan Yakin
Kaidah Pertama
”Asal itu tetap
sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaanya’
Kaidah Kedua
”Asal itu bebas
dari tanggungan”
Kaidah Ketiga
”Asal itu tidak ada”
Kaidah Keempat
”Asal dalam
setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”
Kaidah Kelima
” Asal dari
sesuatu adalah kebolehan.”
Kaidah Keenam
” Asal dari dalam
kemubahan adalah keharaman”
Kaidah Ketujuh
”Asal dari ucapan adalah hakikat ucapan
tersebut.”
Contoh
Aplikasinya
Apabila seorang
sedang melakukan shalat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau
baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat. Namun,
sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
Seorang musafir
yang membaca takbiratul Ihram (bermakmum) dibelakang orang yang tidak diketahui
apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qasharnya tidak memenuhi syarat.
Seorang yang
dalam perjalanan, kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum,
maka tidak boleh mengambil rukhshah.
BAB III
KESIMPULAN
Melalui media
ini kami ingin memasyarakatkan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan
kepada khalayak. Kita tidak bisa mengamalkan suatu ibadah dengan baik jika tidak
disertai dengan Ilmu. Dan Orang tidak dapat mengerti dengan baik kenapa sesuatu
itu dilakukan jika mereka tidak mengetahui Ilmunya. Bahkan orang yang berilmu
pun sering sekali alpa, apalagi yang tidak berilmu. Melaui media ini kami
berusaha menjembatani antara pengetahuan tentang qawaidul fiqhiyah dengan
siapapun yang ingin mengerti lebih jauh tentang Ilmu ini. Semoga membawa
manfaat bagi kita semua. Amin..
DAFTAR PUSTAKA
:
- Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1993.
- Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung Pustaka Setia 1998
- Paper Dwi Iswahyuni, Kaidah-kaidah Fiqhiyah, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Program Pascasarjana, UI, 2007
MAKALAH
KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN
MATA KULIAH : QAWAIDUL FIQIH
Disusun oleh :
Efendi
Sukiwanto
Maskuri
A. Yani Kholiq
Harsunik
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
”STIT” PANGERAN DIPONEGORO
N G A N J U K
2011
MAKALAH
KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN
MATA KULIAH : QAWAIDUL FIQIH
Disusun oleh :
Efendi
Sukiwanto
Maskuri
A. Yani Kholiq
Harsunik
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
”STIT” PANGERAN DIPONEGORO
N G A N J U K
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar