Senin, 03 Juni 2013

KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN



BAB I
PENDAHULUAN

I.              Latar Belakang Masalah
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas tarbiyah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang urgensi dari kaidah-kaidah fiqh dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan keyakinan.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan keyakinan kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.


II.           Rumusan Masalah
1.                                         Mengerti dan memahami urgensi kaidah-kaidah fiqh
2.                  Menyebutkan pembagian kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan
3.                                         Memahami dasar-dasar nashnya

III.        Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang urgensi kaidah-kaidah fiqh dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan serta dasar-dasar nashnya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.                Urgensi Kaidah Fiqhiyah
Hal yang berhubungan dengan Fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena luasnya, maka itu perlu ada kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu kaidah.
Dalam pembahasannya Kaidah Fiqhiyah sering menggunakan sistematika atas dasar keabsahan kaidah, atas dasar abjad, atau berdasarkan sistematika fiqh. Berdasarkan keabsahan kaidah, dibagi atas kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah qhairu asasiah. Kaidah asasiah oleh Imam Muhammad Izzudin bin Abdis Salam diringkas menjadi kaidah “Menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan”. Kaidah ini merupakan kaidah yang oleh para Imam Mazhab telah disepakati tanpa ada pihak yang memperselisihkan kekuatannya. Adapun Kaidah asasiah ini terdiri atas 5 macam (panca kaidah) yaitu :
  1. Segala masalah tergantung pada tujuannya.
  2. Kemudharatan itu harus dihilangkan
  3. Kebiasaan itu dapat dijadikan hukum.
  4. Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
  5. Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sedangkan kaidah-kaidah qhairu asasiah merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, dan keabsahannya masih tetap diakui, yang oleh beberapa ulama dibagi atas beberapa macam, di antaranya:
  1. Hasbi ash Shididiqi terdapat 19 macam kaidah
  2. Abdul Mudjib terdapat 40 kaidah yang tidak dipertentangkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan.

B.       Kaidah Yang Berkaitan Dengan Keyakinan
1.       Teks Kaidahnya
”Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Yang dimaksud yakin adalah: sesuatu yang tetap, baik dengan penganalisaan maupun dengan dalil.
Sedang yang dimaksud ”syak” adalah: ” sesuatu yang tidak menentu antara ada dan tiadanya, dan dalam ketidaktentuan itu sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya.”

2.      Dasar –dasar Nash Kaidahnya
Firman Allah SWT
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran[690]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
[690] Sesuatu yang diperoleh dengan prasangkaan sama sekali tidak bisa mengantikan sesuatu yang diperoleh dengan.
”Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus:36).
Sabda Nabi SAW
”Apabila seseorang di antara kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga mendapatkan baunya.” (HR Muslim)
”Nabi mendapat pengaduan bahwa seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda,” ”Janganlah ia pergi sehingga benar-benar mendengar suara atau mendapatkan baunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
”Apabila seseorang ragu-ragu di dalam shalatnya, tidak tahu sudah berapa rakaatkah shalatnya, tiga ataukah empat, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah kepada yang meyakinkan.” (HR Tarmidzi)
Menurut Logika
”Keyakinan adalah lebih kuat daripada keraguan, sebab dalam keyakinan terdapat keputusan (hakim) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan.”

3.      Kaidah –kaidah yang berkaitan dengan Yakin
   Kaidah Pertama
”Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaanya’
   Kaidah Kedua
”Asal itu bebas dari tanggungan”
   Kaidah Ketiga
”Asal itu tidak ada”
   Kaidah Keempat
Asal dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”
   Kaidah Kelima
Asal dari sesuatu adalah kebolehan.”
    Kaidah Keenam
Asal dari dalam kemubahan adalah keharaman”
    Kaidah Ketujuh
”Asal dari ucapan adalah hakikat ucapan tersebut.”


          Contoh Aplikasinya
Apabila seorang sedang melakukan shalat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat. Namun, sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
Seorang musafir yang membaca takbiratul Ihram (bermakmum) dibelakang orang yang tidak diketahui apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qasharnya tidak memenuhi syarat.
Seorang yang dalam perjalanan, kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum, maka tidak boleh mengambil rukhshah.


















BAB III
KESIMPULAN

Melalui media ini kami ingin memasyarakatkan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan keyakinan kepada khalayak. Kita tidak bisa mengamalkan suatu ibadah dengan baik jika tidak disertai dengan Ilmu. Dan Orang tidak dapat mengerti dengan baik kenapa sesuatu itu dilakukan jika mereka tidak mengetahui Ilmunya. Bahkan orang yang berilmu pun sering sekali alpa, apalagi yang tidak berilmu. Melaui media ini kami berusaha menjembatani antara pengetahuan tentang qawaidul fiqhiyah dengan siapapun yang ingin mengerti lebih jauh tentang Ilmu ini. Semoga membawa manfaat bagi kita semua. Amin..
















DAFTAR PUSTAKA :

  1. Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1993.
  2. Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung Pustaka Setia 1998
  3. Paper Dwi Iswahyuni, Kaidah-kaidah Fiqhiyah, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Program Pascasarjana, UI, 2007




















MAKALAH
KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN
MATA KULIAH  :  QAWAIDUL FIQIH





Disusun oleh :
Efendi
Sukiwanto
Maskuri
A. Yani Kholiq
Harsunik


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
”STIT” PANGERAN DIPONEGORO
N G A N J U K
2011

MAKALAH
KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KEYAKINAN
MATA KULIAH  :  QAWAIDUL FIQIH





Disusun oleh :
Efendi
Sukiwanto
Maskuri
A. Yani Kholiq
Harsunik


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
”STIT” PANGERAN DIPONEGORO
N G A N J U K
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar