Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur
dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada
nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada
beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di
suatu negara, antara lain :
1. Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan
kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas
masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah
dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan
hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan
kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham
Marxisme
Di
Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai
oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu
cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan
mogok.
Dalam
perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan,
pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan
perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Letak dan sumber hukum perburuhan di
Negara kita tercinta ini. Karena dengan sumber hukum perburuhan ini dimaksudkan
segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau
aturan-aturan mengenai perburuhan, dan supaya kita lebih mengertahui tentang
hukum-hukum perburuhan di Indonesia. Sumber hukum perburuhan adalah
sumber-sumber hukum dalam arti formil , sumber hukum dalam arti kata materiil,
dengan sendirinya adalah Pancasila.
1. Undang-undang
Undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama, meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi memakai kaidah yang dahulu tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama, meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi memakai kaidah yang dahulu tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
2. Peraturan lain
Peraturan lainnya ini kedudukannya
adalah dibawah Undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan
undang-undang.
3. Kebiasaan
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh sesudah perang dunia ke II.
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh sesudah perang dunia ke II.
4. Putusan
Dimana dan di masa aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan, tetapi juga ahkan dapat dikatakan untuk sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri.
Dimana dan di masa aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan, tetapi juga ahkan dapat dikatakan untuk sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri.
5. Traktat
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara Indonesia dengan suatu atau negara lain, belum pernah diadakan.
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara Indonesia dengan suatu atau negara lain, belum pernah diadakan.
Di negara Indonesia sendiri, hukum
terbagi menjadi 3 yang utama yaitu, hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara
dan hukum pidana. Mungkin pembaca sudah banyak mengetahui tentang hukum yang
tertera diatas, namun saya akan sedikit membahasnya sedikit.
1.
Hukum
Perdata
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan
menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum Pribadi.
a. Hukum Pribadi.
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban
dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja
oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau
berakhir
b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang
harta pribadi atau perusahaan, seperti :
1) Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya
: upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak
bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya.
Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti, misalnya : uang ganti rugi
kecelakaan kerja, uang pesangon, uang pensiun, tunjangan kematian dan
sebagainya. Demikian pula terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat,
misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.
2) Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum
Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian
menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum
Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian
perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan
sahnya perjanjian pada umumnya.
c) Penyelewengan Perdata
Penyelewengan perdata menimbulkan hak untuk menuntut ganti
rugi dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan, akibat pelanggaran
hukum oleh pihak lain. Misalnya : seorang buruh merusak milik perusahaan maka
kepadanya dapat dimintakan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
2.
Hukum
Tata Atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun
dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan
tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam
keadaan bergerak (dinamis).
3.
Hukum
Pidana
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Seperti yang telah kita ketahui
bahwa jika kita melanggar hukum ini, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
pelanggaran yang telah kita buat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar