Senin, 20 Mei 2013

HUBUNGAN PERBURUHAN



Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1.      Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2.      Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Di Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.
Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Letak dan sumber hukum perburuhan di Negara kita tercinta ini. Karena dengan sumber hukum perburuhan ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai perburuhan, dan supaya kita lebih mengertahui tentang hukum-hukum perburuhan di Indonesia. Sumber hukum perburuhan adalah sumber-sumber hukum dalam arti formil , sumber hukum dalam arti kata materiil, dengan sendirinya adalah Pancasila.
1.      Undang-undang
Undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama, meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi memakai kaidah yang dahulu tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
2.      Peraturan lain
Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah dibawah Undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang.
3.      Kebiasaan
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh sesudah perang dunia ke II.
4.      Putusan
Dimana dan di masa aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan, tetapi juga ahkan dapat dikatakan untuk sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri.
5.      Traktat
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara Indonesia dengan suatu atau negara lain, belum pernah diadakan.
Di negara Indonesia sendiri, hukum terbagi menjadi 3 yang utama yaitu, hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara dan hukum pidana. Mungkin pembaca sudah banyak mengetahui tentang hukum yang tertera diatas, namun saya akan sedikit membahasnya sedikit.
1.        Hukum Perdata
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum Pribadi.
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau berakhir
b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang harta pribadi atau perusahaan, seperti :
1)      Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya : upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya. Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti, misalnya : uang ganti rugi kecelakaan kerja, uang pesangon, uang pensiun, tunjangan kematian dan sebagainya. Demikian pula terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat, misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.
2)      Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan sahnya perjanjian pada umumnya.
c) Penyelewengan Perdata
Penyelewengan perdata menimbulkan hak untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan, akibat pelanggaran hukum oleh pihak lain. Misalnya : seorang buruh merusak milik perusahaan maka kepadanya dapat dimintakan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
2.        Hukum Tata Atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam keadaan bergerak (dinamis).
3.        Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa jika kita melanggar hukum ini, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah kita buat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar